Pelaku tindak pidana korupsi hendaknya tidak berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Alasannya, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga perlu ada pembedaan cara penanganan.
Demikian dikatakan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamengkas, Kamis (1/9).
Menurut Erry pemberian remisi memang merupakan hak dari seorang tahanan. Namun khusus kasus korupsi perlu diperlakukan berbeda. Lantaran perkara tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga akan sangat tidak tepat jika ada pengurangan masa tahanan. "Malah kalau perlu diperberat,"tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu ada perubahan peraturan terkait dengan pemberian remisi. Sebagaimana diketahui ketentuan pemberian remisi ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga
Binaan Pemasyarakatan.
"Perlu ada aturan yang diubah, dan eksekutif membicarakannya dengan legislatif,"kata anggota Pansel
KPK itu.
Kalaupun ketentuan penghentian ini sulit dicapai, setidaknya syarat pemberian remisi buat para koruptor tersebut diperberat. Dengan demikian, menurut Erry ada pengecualian dan kekhususan dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akan mempertimbangkan perubahan ketentuan hukum pemberian remisi tahana. Perubahan itu terkait dengan penghentian pengurangan masa tahanan buat koruptor dan teroris
Jangan Lupa Di Like Ya Gan...
http://fashingnet.com/
Artikel Terkait:
Zona Info
- Kisah Pilu Kehidupan Anak Jalanan Di Jakarta
- Astaga..Separuh Kaki Pria Ini Habis Digerogoti Belatung
- Inilah 8 Karma Langsung Bagi Wanita Yang 4borsi Bayinya
- BATU BERLAFADZ SYAHADAT DITEMUKAN SAAT BANJIR LAHAR MERAPI
- 10 Hal Unik “Royal Wedding” Ala Kraton Yogyakarta
- Nama-Nama Hantu Jawa
- 7 Fatwa Haram Teraneh dan Terunik di Dunia
- Olga Akan Gelar Pernikahan Mewah dengan Jessica
- Benarkah Jumat Besok Bakal Kiamat?
- Waspadai 5 Modus Baru Perampokan di Jalan Tol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar