Seorang nenek, Rohana namanya, 62 tahun umurnya kala itu, pada 10 November 2001 ditangkap anggota Polisi Resort Koja, Jakarta Utara. Di sebuah kursi kayu panjang di ruang tunggu kepolisian dua tangannya di borgol. Dengan posisi bersimpuh di atas bangku ia menangis menggeru.
Suara tangisnya mengudara seru. Kadang suara tangisnya melengking seolah hendak menyayat dinding kusam kantor kepolisian. Kadang suara itu merendah penuh dengan nada pasrah. Nenek Rohana benar-benar tak berdaya. Hari itu langit telah runtuh untuknya. Hari itu mungkin juga ia berharap bumi menelannya bulat-bulat. Rohana merasa lumat lebih pantas saat ini. Rambutnya yang kusut masai, gaun bunga dengan warna cokelat kusam yang dipakainya, telapak kaki yang pecah-pecah, bilur borgol di kedua tangannya, air mata meleleh liar di kedua pipi, itulah Rohana. Lapar yang menikam perutnya sehari ini, atau bisa jadi telah berhari-hari, telah hilang dari ingatan. Penangkapan ini lebih menyakitkan dari sekadar lapar.
Pasal Rohana ditangkap, tak berbeda dengan banyak orang yang ditangkap polisi saat ini. Tentang perut dan uang. Ia ditangkap petugas saat sedang berusaha merampas subang milik seorang pelajar SD di Jakarta Utara. Subang kecil, mungkin hanya dua gram. Tapi besarnya lapar mengalahkan akal dan pandang.
Rohana pantas dipasung dengan borgol di kursi panjang di sebuah kepolisian. Tak perlu belas kasihan. Hukum harus ditegakkan. Biar tangisnya kian matang, proses demi proses harus diteruskan. Nenek tinggallah nenek. Kesalahan harus diukur panjang dan pendeknya, tinggi dan rendahnya. Tak perlu sedu sedan itu.
Ya, memang tak perlu sedu sedan itu. Tapi ada satu hal, mungkin juga banyak hal, yang perlu dan penting diperhatikan. Bukankah fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara? Bukankah pasal 33 UUD 1945 tentang fakir miskin belum diamandemen? Atau jangan-jangan pasal ini sudah diamandemen menjadi, orang-orang kaya dan pejabat negara ambillah harta negeri dan bagi-bagi sendiri. Atau mungkin kalimatnya sudah diganti: fakir miskin dan anak-anak terlantar sudah bukan menjadi tanggungan negara. Agak susah memang mengaplikasikan Undang-undang yang satu ini di negeri berpenduduk 230 juta yang sebagian besar adalah dhuafa.
Bagaimana tidak susah. Apa cukup kekayaan alam negara ini untuk dibagi-bagi? Mungkin bisa, dengan bagian masing-masing sangat kecil tentunya. Tapi apa kita rela? Apa rakyat negeri ini ikhlas jika penghulu-penghulu negaranya, yang sudah banting tulang peras keringat memikirkan rakyat tidak dapat apa-apa. Saya kira sebagian besar penduduk negara bernama Indonesia ini tak sampai hati membiarkan wakil-wakilnya yang memperjuangkan aspirasi hingga bertempur di di gedung terhormat tak mendapat apa-apa.
Mobil yang mereka pakai, luas tanah yang mereka huni, villa tempat mereka memanjakan selera, fasilitas yang diberikan negara mungkin saja belum seimbang untuk membalas sumbangsih para wakil rakyat Indonesia. Bahkan gedung rakyat yang akan mereka seharga Rp. 1,6 trilyun, harus direalisasikan agar mereka mampu bekerja dengan nyaman dan sempurna. MEREKA TELAH MEMPERJUANGKAN NASIB RAKYATNYA! Untuk itu, lebih dari sekadar layak mereka menerima semuanya.
Biarlah kami ini, Rohana dan mungkin berpuluh juta lainnya berkorban untuk mereka. Kami rela. Rela sepenuh-penuhnya.[yafi20.blogspot.com]
Jangan Lupa Di Like Ya Gan...
http://fashingnet.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar